Korupsi Proyek Hambalang, Bongkar Kasus
JAKARTA- Kisah kasus korupsi proyek hambalang tak kunjung reda, pihak-pihak yang sudah dinyatakan terlibat oleh KPK rupanya tidak rela jikalau semua yang terlibat tidak di diadili. Andi seperti halnya Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng berjanji membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 silam.
’’Saya kira Anda (wartawan) sudah mengikuti (kasus) Ham-balang lima tahun kan ya? Sudah tahu daftar-daftar nama di dakwaan. Bukti-bukti yang terbuka di persidangan sudah jelas,’’ kata Choel di gedung KPK Jakarta, Pernyataan choel 24 februari 2017.
Choel ditahan sejak 6 Februari 2017. Ia telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain, sejak Desember 2016. KPK telah memperpanjang masa penahanan Choel selama 40 hari ke depan untuk penyi-dikan lebih lanjut.
’’Jumlah orang (yang terlibat) tergantung (penyidikan) KPK. Saya kira Anda sudah tahu semua siapa itu. Saya siap bongkar,’’tegas Choel.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek Hambalang. Perantara
Dalam dakwaan terhadap abang Choel, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Ke-pala Biro Keuangan dan Ru-mah tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Ko-mitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpo-ra, pembayaran THR staf Men-pora, serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola Piala AFF di Sena-yan dan Malaysia serta per-tandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.
Dalam vonis, perbuatan Andi Mallarangeng bersama-sama dengan Choel itu dinilai menguntungkan pihak lain.
Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp 2,21 miliar), Wafid Muharam (Rp 6,55 miliar), mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin (Rp 500 juta), Adirusman Dault (Rp 500 juta), anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar), petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi, dan Bhamanto sebesar Rp 135 juta, Deddy Kusdinar (Rp 300 juta), sewa hotel dalam rangka konsinyering persiapan lelang (Rp 606 juta), pengurusan retribusi izin mendirian bangunan Rp 100 juta, dan anggota DPR Rp 500 juta.
Semoga kasus Korupsi Proyek Hambalang, Bongkar Kasus ini akan segera tuntas.
Sumber: suara merdeka cetak
ADS HERE !!!