Menanggapi Fatwa Haram Media Sosial (Medsos)
Media
sosial memang tidak bisa dihindarkan, namun penggunaannya juga
seharusnya bijak serta tidak mengenyampingkan norma-norma yang berlaku.
Tanpa adanya fatwa dari MUI bagian-bagian tertentu yang berhubungan
dengan Media Sosial memang sudah haram hukumnya dalam islam, sebagaimana
mengumbar kebencian, menyebarkan berita bohong, memfitnah, menyebarkan
pornografi, mengumbar gambar aurat, dll, namun semua itu terabaikan oleh
hati nurani masing-masing yang lupa batasan-batasan norma agama yang di
anutnya, atau mungkin sebuah khilaf, semua agama juga tidak ada yang mengajarkan sifat yang tidak
baik, apalagi mendukung untuk berkelakuan tidak baik. Mungkin secara
garis besar mereka yang berbuat seperti demikian ujung-ujunganya adalah
kepentinganan dunia, baik itu untuk tujuan ketenaran, harta, politis,
ataupun tujuan praktis lainnya.
Adanya
fatwa dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yang dikeluarkan
MUI tak lain sifatnya adalah mengingatkan serta memepertegaskan kepada
masyarakat yang sudah banyak kebablasan, sekaligus untuk meminimalisir
hal yang tidak sepatutnya dilakukan sekalipun itu cuma melalui media
sosial. Bahkan kalau dirunut lebih dalam, penyebaran berita bohong,
penebar kebencian melalui media sosial online efeknya jauh lebih cepat
dan lebih cepat mempengaruhi audiens yang berkepahaman sempit.
Pada
dasarnya fatwa MUI tersebut semata-mata juga kepentingan nasional,
keselarasan, keharmonisan dalam beragama, berbangsa dan, bernegara. Hal
ini juga senada dengan tim cybercrime pemerintah dalam memerangi berita
Hoax, yang digembor-gemborkan dekade ini. Fatwa MUI ini sebagai
pelengkap sekaligus memberikan perspekstif kepada pemerintah dari sisi
keagamaan. Fatwa ini semoga bisa jadi pengingat sekaligus penegas bagi
semua kalangan untuk mendukung dalam menyelesaikan masalah ujaran
kebencian serta hal negatif lain dengan mengedepankan mindset perspektif
agama yang yang dianutnya, bukan hanya secara hukum formal saja. Ingat
bangsa Indonesia diperjuangan dengan berkorban jiwa raga ulama serta
dari semua kalangan, perjuangan bersama dalam keberagaman aneka suku
bukan hanya untuk kalangan tertentu.
Di antara garis besar isi fatwa MUI berkaitan Muamalah Media Sosial diantaranya:
-
MUI Menyatakan haram bagi setiap Muslim dalam beraktifitas di media
sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi
bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba
(namimah) dan penyebaran permusuhan.
- MUI dalam fatwa tersebut
mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan
permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan (SARA).
-
Mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan kabar bohong (hoax)
dan informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan
segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar
namun tidak sesuai tempat dan waktu.
- Mengharamkan dalam hal
memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya
konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
-
Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau
kelompok hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan
syari.
- MUI menyatakan haram memproduksi dan menyebarkan konten
informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang
benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan
menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
- MUI menegaskan
haram menyebarkan konten pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut
diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang
mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
- Menegaskan keharaman
aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi
berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal
lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntingan, baik ekonomi
maupun non ekonomi, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung,
membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Apa yang sudah difatwakan MUI tersebut memang pada dasarnya sudah haram
dalam kehidupan beragama kita, jadi anda perlu waspada dan lebih bijak
dalam penggunaan media sosial, apa yang kita perbuat juga akan
dipertanggung jawabkan termasuk tulisan yang anda tulis.