CaraTips.info - Pelegalan Taksi Online Bertambah Kuat, Rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kemenhub bakal menguatkan legalitas taksi online. Permenhub memberikan klarifikasi taksi online itu sebagai angkutan sewa khusus. Definisi angkutan sewa khusus adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. Angkutan disediakan dengan cara menyewa kendaraan berikut pengemudi dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Uji publik Permenhub telah dilaksanakan, uji publik lanjutan akan dilakukan dalam dua minggu ke depan. Kemenhub menargetkan, aturan dapat disahkan bulan ini. Uji publik wajib dilakukan sebelum suatu regulasi ditetapkan. Dalam uji publik, pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan stakeholder sterkait. Nantinya masukan, dibahas bersama, untuk dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi. Terdapat 10 pokok materi krusial dalam revisi Permenhub 32 Tahun 2016, meliputi jenis angkutan sewa, ukuran cc kendaraan, tarif, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.
Revisi UU berhubungan Taksi Online
Kemenhub juga memutuskan, mobil dengan kapasitas mesin 1.000 cc dapat digunakan untuk taksi online. Keputusan ini merupakan revisi atas kebijakan sebelumnya yang menyatakan taksi online minimal berkapasitas mesin 1.300 cc.
Salah satu yang diapresiasi dalam uji publik itu menyangkut batasan kapasitas mesin kendaraan taksi online minimal 1.000 cc. Jadi, lowcost green car bisa masuk. Kalau yang lama, batas minimal 1.300 cc. Kemenhub mengubah aturan ini agar selaras dengan kebijakan pemerintah secara keseluruhan yang ingin mengedepankan konsep mobil ramah lingkungan. Seperti diketahui, mobil 1.000 cc cenderung lebih ramah lingkungan dibanding kendaraan berkapasitas mesin lebih besar. hal itu juga juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Banyak yang menyuarakan agar mobil 1.000 cc dapat digunakan untuk taksi online. Alsannya setiap kendaraan yang dilepas ke pasar sudah melalui tahapan pengujian oleh Kemenhub.
ADS HERE !!!