Berita Terkini : Politikus Tak Punya Iktikad Baik , DPR Terkorup Versi Survei TII
Bagaimana rakyat akan makmur sejahtera, jikalau wakil rakyatnya sendiri banyak yang menciderai kepercayaan sebagian besar rakyat Indonesia. Bagaimana bisa memperjuangkan kemakmuran rakyat bila yang di cari hanya memperkaya diri? Bangsa Indonesia akan sejahtera kalau para koruptor pemakan uang rakyat sudah musna. Ketamakan mereka-mereka yang mementingkan diri sendiri mengabaikan negaralah yang membuat semakin banyak rakyat sengsara.
Jika membahas kasus korupsi memang tidak akan pernah ada habisnya, terus terjadi dan sulit diberantas karena dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak orang dari berbagai lembaga pemerintahan dan legislatif.
 |
| Kasus Korupsi E-KTP |
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bahkan seakan jadi tren kalau tidak korupsi tidak keren , korupsi seakan sudah menjadi bagian kehidupan oknum-oknum pejabat pemerintah dan aparaturnya, oknum-oknum wakil rakyat hingga oknum-oknum penegak hukum sendiri. Kita perlu 1000 atau bahkan sejuta KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Karena korupsi terjadi secara sistematis pemberantasannyapun harus sistematis dan tegas.
Banyak yang takut ketika KPK menguak kasus-kasus anggota DPR yang diduga terkait kasus E-KTP, kemudian ada upaya melawan melalui revisi RUU KPK, ada usaha pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan KPK dari segi aturan perundangan.
Survei terbaru Global Corruption Barometer (GCB) yang disusun Transparency International Indonesia (TII) menempatkan DPR di peringkat pertama lembaga negara yang dianggap korup, diikuti birokrasi pemerintah dan DPRD. Survei juga memperlihatkan 65% masyarakat Indonesia menganggap level korupsi meningkat dalam 12 bulan terakhir.
Peneliti TII Wawan Heru Suyatmiko mengatakan, responden menilai DPR lembaga terkorup karena banyak kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif itu.
”Anggota DPR banyak yang diciduk, jadi tidak heran ketika masyarakat menilai,” kata Wawan saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Selasa (7/3). Hasil survei ini sedikit berbeda jika dibandingkan survei pada 2013. Saat itu yang dinilai sebagai lembaga terkorup adalah Polri.
”Tahun 2013 DPR menempati posisi kedua dengan rentang persentase yang jauh berbeda dengan lembaga kepolisian yang menempati posisi pertama.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, dakwaan kasus ini akan mengungkap peran sejumlah nama besar.
”Ya nanti Anda baca saja, Anda dengarkan, kemudian anda akan melihat. Mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar karena nama yang disebutkan banyak sekali,” kata dia.
Sejumlah tokoh ternama yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK antara lain Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Fraksi Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Gan-jar Pranowo, mantan Ketua Frak-si Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komi-si II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II 2009-2012 Chaeruman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.
KPK telah menerima pengembalian dana Rp 250 miliar dari korporasi dan 14 individu. Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR. Namun, disinyalir ada nama-nama yang menerima dana korupsi dalam jumlah besar namun tidak mengembalikan pada KPK.
Dua terdakwa yang akan disidang hari ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana. Mereka termasuk yang telah mengembalikan dana ke KPK. KPK berharap Irman dan Sugiharto konsisten dalam memberikan keterangan dan informasi selama sidang. Setidaknya masih ada pelaku yang sadar akan kesalahanya, dan ingin memperbaiki diri, dan mengembalikan dana, walaupun dengan konsekuensi mereka juga terkena kasus hukum juga.
Dewan Kehormatan PWI Pusat mengecam keras larangan siaran langsung sidang kasus E-KTP. Dewan Kehormatan PWI berpendapat, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum, selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka, dan jujur. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan, larangan itu akan menimbulkan kecurigaan publik atas objektivitas persidangan.
”Karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan, sehingga sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi,” jelasnya.
Dia mengingatkan, sesuai KUHAP, apabila sidang dinyatakan terbuka untuk umum, berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan.
Larangan itu sama saja memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam sidang, memberangus kemerdekan pers, dan justru dapat memicu peradilan yang tidak fair dan tidak jujur.
Sesuai ketentuan hukum, Dewan Kehormatan PWI Pusat berpendapat, hanya sidang anak dan kasus-kasus susila yang bersifat tertutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung.
Kecaman juga dilontarkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Larangan tersebut sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi. ”Larangan itu tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme,” ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.
Sidang diprediksi menyeret nama-nama besar di panggung politik ke ranah hukum, sehingga menurut IJTI, jangan sampai pelarangan tersebut justru menimbulkan masalah baru, dengan tidak terbongkarnya megakorupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu.
”Publik harus tahu dan mengawal sidang E-KTP secara aktif. Jangan sampai kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 terpasung,” ucap Yadi. Meskipun demikian, IJTI memandang ada jadwal-jadwal persidangan yang juga harus dihormati dan tidak perlu disiarkan secara langsung. Hal tersebut untuk melindungi keselamatan saksi kunci.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Johanes Priana mengatakan, Pengadilan Tipikor melarang siaran langsung kasus E-KTP. Alasannya, Ketua PN Jakarta Pusat yang membawahi Pengadilan Tipikor Jakarta sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan PN Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Yohanes menyebut pengadilan tidak melarang peliputan sidang, hanya tidak diperbolehkan menyiarkan secara langsung.
Semoga akan semakin banyak pengkhianat rakyat yang akan dihukum. Rakyat sudah jenuh dan banyak kecewa dengan yang mereka-mereka mengatasnamakan sebagai wakil-wakilnya.
Dikutip dari suara merdeka cetak