Cara bayar denda bpjs update terbaru
Bagaimana cara bayar denda BPJS?
Berapa besaran denda BPJS? Oh iya sebelum membahas bagaimana cara membayar denda BPJS, ada yang perlu saya infokan sekaligus jadi koreksi. Seharusnya masih perlu diadakan seminar/ penyuluhan/ di kasih panduan khusus mengenai BPJS kepada staf pegawai rumahsakit karena masih banyak pegawai kesehatan di sana tidak paham mengenai BPJS, buktinya ketika saya menggunakan BPJS kelas 2 untuk persalinan dengan rujukan di RS daerah Pedurungan Semarang, muncul ketidak pahaman mengenai denda BPJS, yang sebenarnya sudah clear, masih dianggap kurang, yang mereka paham bahwa saya masih punya tunggakan iuran BPJS beberapa bulan, padahal yg perlu dibayar Cuma denda 2.5% dari total biaya, padahal cuma sebesar denda 2,5% dari total biaya yang tidak lain jumlahnya kurang dari Rp.50000, itupun sudah saya selesaikan. Malah ada yang berpaham bahwa yang harus dibayar adalah total biaya yang ada dilembaran + denda, itukan konyol, mungkin karena memang kurang paham. Karena kesalahpahaman tersebut ketika mau pulang jadi gak bisa cepat, hal tersebut memperlambat proses karena ketidakpahaman pegawai yang bersangkutan.Semoga ke depan jadi lebih baik lagi, tidak terjadi kesalahpahaman.
Kembali tentang pembayaran denda BPJS, Jika anda adalah peserta BPJS mandiri atau non PBI maka, jika ada keterlambatan / menunggak maka akan berlaku denda 2,5% dari total biaya perawatan x jumlah bulan yang pernah menunggak, denda berlaku untuk pelayanan rawat inap Tingkat Lanjut selama 45 hari sejak ketentuan denda diberlakukan, jika melewati 45 hari anda baru menggunakan BPJS tersebut maka sudah bebas dari denda (Jika anda telah melunasi tunggakan, tinggal mengurus denda yang berlaku). Bila anda cek melalui
Aplikasi Android BPJS yang sudah terinstall di smartphone anda, maka pada menu peserta akan ada keterangan "
Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) mulai tgl sekian s.d tanggal sekian". Jadi Denda 2,5% tersebut berlaku jika pasien rawat inap di faskes tingkat lanjutan (rumah sakit, atau faskes sejenisnya) pada masa tanggal yang tertera pada aplikasi.
Jadi misal rawat inap 1 malam rincian biaya , Rp 2.000.0000 maka besarnya denda adalah Rp 2000.000 2,5 % x 1 (jumlah bulan yang pernah telat membayar, klo belum lunas tentunya harus lunas dulu)= Rp. 50000.
Prosedurnya seperti ini, ketika anda masuk ke faskes lanjutan (RS) jika anda memiliki denda bpjs yang harus di bayarkan, maka anda akan memeperoleh lembaran yang dari Rumah sakit untuk mengurus denda BPJS ke kantor BPJS terdekat. Lembaran tersebut berisi data rekening virtual BPJS beserta total biaya diagnosa.
Setelah lembaran tersebut kita bawa ke Kantor BPJS, Tanya satpam/ bagian informasi mau bayar denda BPJS. Pastikan di lembaran dari RS tersebut sudah ada jumlah nominalnya. Sebagai kasus karena belum adanyanya total biaya diagnosa dari RS, maka saat itu saya menunggu berjam-jam untuk antri, karena petugas harus konfirmasi ke RS juga. Setelah proses selesai maka anda akan mendapat lembaran dari kantor BPJS. Berupa besaran denda yang harus di bayarkan. Denda ini bisa di bayarkan melalui
KANTOR POS.
Kasus lagi yang saya temui: Saat itu jaringan kantor pos lagi trobel, maka tidak bisa bayar. Padahal saat itu sangat diperlukan untuk kepentingan administratif. Akhirnya sama CS BPJS RS tersebut diberi alternatif bayar denda BPJS via Bank BRI. Terpaksa balik 2 kali karena CS tidak memberikan info Kode Rekening virtual untuk pembayaran denda di awal (padahal hanya beda 1 angka pada 5 angka digit awal). Sedangkan petugas BRInya juga belum tau mengenai hal tersebut. karena emang di BRI tidak biasa melayani pembayaran denda tersebut.
PEMBAYARAN DENDA BPJS DI BRI
Untuk pembayaran denda BPJS via BRI maka rekening virtual tujuan adalah
88881 +
11 digit nomor belakang ID bpjs, berita transfer bisa di tulis pembayaran denda.
Contoh :
ID BPJS : 0001308270055
Maka rekening tujuan yang kita gunakan untuk membayar denda adalah
88881 +
11 angka belakang ID BPJS: jadinya
8888101308270055 (Contoh nomor rekening BRI untuk bayar denda).
Note: Pembayaran denda harus sesuai nominal, agar tidak dipermasalahkan saat digunakan sebagai syarat administrasi di Rumah sakit bersangkutan.
Semoga bermanfaat....
ADS HERE !!!